Bolehkah seorang istri memakai pakaian ketat di hadapan suami?
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid menyatakan, boleh saja seorang istri mengenakan pakaian ketat di hadapan suaminya. Seperti ini tidak dianggap sebagai bentuk menyerupai pakaian orang kafir. Karena yang disebut tasyabbuh atau menyerupai orang kafir yang terlarang adalah menyerupai pada sesuatu yang jadi ciri khas mereka, yang di mana yang ditiru bukanlah hal yang ditemukan pada kaum muslimin.
Kata beliau lagi, memakai pakaian yang kecil (ketat) termasuk dalam bentuk berhias di hadapan suami. Seperti itu tidak disebut tasyabbuh yang tercela. Karena semua orang melakukan hal yang sama, bukan orang kafir saja.
Namun hati-hati jika bertabarruj (berdandan) seperti itu untuk di luar rumah atau berhias seperti itu di hadapan yang bukan mahram, jelas seperti itu dilarang. (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab, https://islamqa.info/ar/224003)
Dalil yang menunjukkan hendaknya wanita tidak memakai pakaian ketat (saat keluar rumah) adalah hadits dari Usamah bin Zaid di mana ia pernah berkata,
“Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam pernah memakaikanku baju Quthbiyyah yang tebal. Baju tersebut dulu dihadiahkan oleh Dihyah Al Kalbi kepada beliau. Lalu aku memakaikan baju itu kepada istriku. Suatu kala Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam menanyakanku: ‘Kenapa baju Quthbiyyah-nya tidak engkau pakai?’. Kujawab, ‘Baju tersebut kupakaikan pada istriku wahai Rasulullah’. Beliau berkata, ‘Suruh ia memakai baju rangkap di dalamnya karena aku khawatir Quthbiyyah itu menggambarkan bentuk tulangnya.’” (HR. Ahmad dengan sanad layyin, namun punya penguat dalam riwayat Abi Daud. Ringkasnya, derajat hadits ini hasan).
Ini adalah sejelas-jelasnya dalil yang menunjukkan haramnya mengenakan pakaian yang membentuk lekuk tubuh. Pakaian Quthbiyyah adalah pakaian dari Mesir yang tipis. Jika tidak dikenakan baju rangkap di dalamnya, maka akan nampak bentuk tulangnya sehingga nampaklah aurat wanita. Bahkan nampak pula warna kulitnya. Demikian kata Syaikh ‘Amru bin ‘Abdil Mun’im Salim dalam kitab beliau Jilbab Al Mar-ah Al-Muslimah, hlm. 23.
Adapun larangan tabarruj disebutkan dalam ayat,
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ وَلَا تَبَرَّجْنَ تَبَرُّجَ الْجَاهِلِيَّةِ الْأُولَى
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyyah yang dahulu” (QS. Al-Ahzab: 33).
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
—
@ Darush Sholihin, Panggang, Gunungkidul, 22 Rajab 1437 H
Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal
Rumaysho.Com, Channel Telegram @RumayshoCom, @DarushSholihin, @UntaianNasihat, @RemajaIslam